TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Penataan Lingkungan di Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Lingkungan Hidup.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengembangan Kelembagaan dan SDM Lingkungan Hidup;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Menumbuhkan dan memfasilitasi Program Kampung Iklim (PROKLIM) ;
- Melaksanakan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup untuk masyarakat;
- Memfasilitasi dan membina sekolah peduli dan berbudaya lingkungan;
- Memberdayakan masyarakat dan menumbuhkan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
- Melaksanakan Program Kali Bersih;
- Melaksanakan fasilitasi dan pengembangan pengelolaan limbah pelaku usaha industri kecil dan ternak;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kelembagaan dan SDM Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kelembagaan dan SDM Lingkungan Hidup ;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.