TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di Bidang Kebersihan dan Pengangkutan Sampah.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan kebijakan bidang kebersihan dan pengangkutan sampah skala kabupaten;
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebersihan dan pengangkutan sampah;
- Melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana dan sarana kebersihan dan pengangkutan sampah;
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data kebersihan dan pengangkutan persampahan;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta operasional kebersihan dan pengangkutan sampah;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksaan kegiatan Seksi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah ;
- Melakukan koordinasi pemantauan penilaian kebersihan lingkungan ;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kebersihan dan Pengangkutan ;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.