TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan dan KeuanganMembagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan
- Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan bahan proses pencairan dan pengelolaan administrasi keuangan
- Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanan dan Keuangan;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.