TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di bidang Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup.
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
- Menyusun status lingkungan hidup daerah (SLHD);
- Menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS);
- Menyusun kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH);6. Melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);
- Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan perlindungan lapisan ozon dan gas rumah kaca (GRK);
- Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan peraturan desa terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Memfasilitasi keberadaan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melakukan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLH);
- Melaksanakan koordinasi manajemen sistem informasi dan basis data pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.