TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di bidang pengolahan sampah.
- RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengolahan Sampah;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan kebijakan pengolahan sampah;
- Melaksanakan kegiatan pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang sampah (3R);
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data persampahan;
- Mengidentifikasi dan memfasilitasi lokasi tempat penampungan sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).
- Memfasilitasi dan melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan pengurangan dan pengolahan sampah;
- Melakukan koordinasi penyusunan kajian dan studi kelayakan pengelolaan sampah.
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data pengolahan
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi Bank Sampah.
- Menerapkan teknologi pengolahan
- Melakukan pembinaan terkait pengurangan dan pengolahan sampah terhadap masyarakat.
- Menetapkan target pengurangan dan pengolahan sampah.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengurangan dan Pengolahan Sampah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengurangan dan Pengolahan Sampah;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.