DEFINISI
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
SPPL merupakan dokumen lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan
- Fotocopy Persetujuan Tetangga
- Foto lokasi usaha dan/atau kegiatan
- Bukti Kepemilikan lokasi usaha dan/atau kegiatan
- Fotocopy Akta Perusahaan jika berbadan hukum
- Persyaratan lain
TATA CARA PERMOHONAN
Tata Cara permohonan Rekomendasi Persetujuan SPPL
1. Datang langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
- Mengambil formulir
- Melengkapi persyaratan
- Menyiapkan materai Rp. 6.000; (2 buah)
2. ONLINE:
- Klik tulisan “Daftar”
- Mengisi permohonan dan mengupload scan/foto persyaratan no.1 s/d 4
- Menyiapkan materai Rp. 6.000; (2 buah)
- Petugas kami akan menghubungi anda
BIAYA
Biaya : GRATIS
Jangka Waktu penerbitan Rekomendasi Persetujuan SPPL : maks. 2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap
____________________________________________________________