TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup di bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Merumuskan kebijakan teknis Bidang Peningkatan Kapasitas lingkungan hidup;
- Membagi tugas sesuai bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NO | NAMA | NAMA UNIT KERJA TERKECIL | NAMA JABATAN | TUPOKSI |
---|---|---|---|---|
1 | Drs. BUDI RAHARDJO | Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup | Kepala Bidang | Tertera |
2 | EKA YULIYANTI,S.Si.,M.M | Seksi Pengembangan Kelembagaan da SDM LH | Kepala Seksi | Detail |
3 | YUSA EKO SAPUTRO,S.T.,M.Si. | Seksi Perencanaan Tata LH | Kepala Seksi | Detail |
4 | SUTI'AH | Seksi Pengembangan Kelembagaan dan SDM LH | Pengadministrasi Umum | |
5 | SAEROZI | Seksi Perencanaan Tata LH | Pengadministrasi Umum |