BIDANG 1





1. TUGAS :

     Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di bidang Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup.

2. PERINCIAN TUGAS

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
  3. Menyusun status lingkungan hidup daerah;
  4. Menyusun kajian lingkungan hidup strategis;
  5. Menyusun kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  7. Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan perlindungan lapisan ozon dan gas rumah kaca;
  8. Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan peraturan desa terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  9. Memfasilitasi keberadaan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  10. Melakukan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
  11. Melaksanakan koordinasi manajemen sistem informasi dan basis data pengelolaan lingkungan hidup;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
  13. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.






1. TUGAS :
       Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di bidang pengembangan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup.

2. PERINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
  3. Melaksanakan upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Menumbuhkan dan memfasilitasi program kampung iklim;
  5. Melaksanakan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup untuk masyarakat;
  6. Memfasilitasi dan membina sekolah peduli dan berbudaya lingkungan;
  7. Memberdayakan masyarakat dan menumbuhkan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan Program Kali Bersih;
  9. Melaksanakan fasilitasi dan pengembangan pengelolaan limbah pelaku usaha industri kecil dan ternak;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiata Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup;
  11. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


LINK TERKAIT