1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di bidang Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup.
2. PERINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
- Menyusun status lingkungan hidup daerah;
- Menyusun kajian lingkungan hidup strategis;
- Menyusun kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan perlindungan lapisan ozon dan gas rumah kaca;
- Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan peraturan desa terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Memfasilitasi keberadaan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melakukan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
- Melaksanakan koordinasi manajemen sistem informasi dan basis data pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di bidang pengembangan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup.
2. PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Menumbuhkan dan memfasilitasi program kampung iklim;
- Melaksanakan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup untuk masyarakat;
- Memfasilitasi dan membina sekolah peduli dan berbudaya lingkungan;
- Memberdayakan masyarakat dan menumbuhkan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
- Melaksanakan Program Kali Bersih;
- Melaksanakan fasilitasi dan pengembangan pengelolaan limbah pelaku usaha industri kecil dan ternak;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiata Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.