TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumahtangga, dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas dan pemeliharaan barang inventaris agar dapat dipergunakan secara optimal;
- Menyusun laporan rutin tentang premajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
- Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai dan urusan kepegawaian kainnya
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan dan KeuanganMembagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan
- Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan bahan proses pencairan dan pengelolaan administrasi keuangan
- Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanan dan Keuangan;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.