Sekretariat




TUGAS

       Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat  di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

RINCIAN TUGAS

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumahtangga, dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  4. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai kebutuhan.
  5. Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas dan pemeliharaan barang inventaris agar dapat dipergunakan secara optimal;
  6. Menyusun laporan rutin tentang premajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  7. Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai dan urusan kepegawaian kainnya
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  9. Menyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  10. Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





TUGAS

           Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan dinas.

RINCIAN TUGAS

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan dan KeuanganMembagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan
  2. Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Seksi dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Menyiapkan bahan proses pencairan dan pengelolaan administrasi keuangan
  5. Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanan dan Keuangan;
  8. Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
  9. Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjkawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  10. Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LINK TERKAIT