DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN | ||||||
NO. | INFORMASI (Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan) |
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) |
JANGKA WAKTU | ||
APABILA DIBUKA | APABILA DITUTUP | |||||
1 | Biodata Elektronik Pegawai | UU No. 14 tahun 2008 pasal 17 | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pegawai | Permanen | |
2 | Rincian Harga Penawaran dari calon penyedia barang/ jasa | Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Membuka rahasia perusahaan | Melindungi hak bagi penyedia barang/jasa | Permanen | |
3 | Data Identitas Pengadu / Pelapor | UU No. 14 tahun 2008 pasal 17 | Dapat menganggu proses penanganan aduan | Menjaga kerahasiaan/ suasana kondusif selama penanganan pengaduan | Selama proses penanganan aduan berlangsung | |
4 | Pelayanan Publik | UU Republik Indonesia no. 25 tahun 2009 | Membutuhkan SDM yang profesional | Mempermudah layanan ke publik | Permanen | |
5 | User name dan Password Pengguna Aplikasi | Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan | Melindungi data perusahaan/pemerintaan | Permanen |