Informasi Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
NO. INFORMASI
(Berisi Informasi tertentu yang akan dikecualikan)
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI KONSEKUENSI
(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)
JANGKA WAKTU
APABILA DIBUKA APABILA DITUTUP
1 Biodata Elektronik Pegawai UU No. 14 tahun 2008 pasal 17 Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pegawai Permanen
2 Rincian Harga Penawaran dari calon penyedia barang/ jasa Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Membuka rahasia perusahaan Melindungi hak bagi penyedia barang/jasa Permanen
3 Data Identitas Pengadu / Pelapor UU No. 14 tahun 2008 pasal 17 Dapat menganggu proses penanganan aduan  Menjaga kerahasiaan/ suasana kondusif selama penanganan pengaduan  Selama proses penanganan aduan berlangsung
4 Pelayanan Publik UU Republik Indonesia no. 25 tahun 2009 Membutuhkan SDM yang profesional Mempermudah layanan ke publik  Permanen
5 User name dan Password Pengguna Aplikasi Pasal 17 huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan Melindungi data perusahaan/pemerintaan Permanen


LINK TERKAIT