JAKSTRADA adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang baru ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017. Aturan ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan 32 Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, asosiasi, dan komunitas terlibat dalam pengelolan sampah nasional.
Untuk mendukung penyelenggaraan JAKSTRADA, KLHK telah menetapkan PermenLHK nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 pada tanggal 21 April 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pedoman ini akan memberikan arahan kepada seluruh daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun JAKSTRADA.
Untuk percepatan penyusunan JAKSTRADA provinsi dan kabupaten/kota, KLHK merasa perlu melakukan pendampingan penyusunan dokumen JAKSTRADA kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan perencanaan daerah di provinsi, kabupaten/kota.
Kabupaten Semarang telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 06 tahun 2019 tentang Kebujakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang memuat Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejis Rumah tangga
Sumber : Perbup No. 06 Tahun 2019 tentang Jakstrada