A. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
B. Sekretariat
1. Sub bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub bagian Umum dan Kepegawaian
C. Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Sub. Koordinator Perencanaan dan Tata Lingkungan Hidup
- Sub. Koordinaor Pengembangan Kelembagaan dan SDM Lingkungan Hidup
D. Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup
- Sub. Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan hidup
- Sub. Koordinator Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
- Sub. Koordinator Pengelolaan Limbah dan Pengujian Lingkungan Hidup
E. Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup
- Sub. Koordinator Konservasi dan Pemulihan Lingkungan Hidup
- Sub. Koordinator Pengolahan Sampah
- Sub. Koordinator Kebersihan dan Pengangkutan Sampah