1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di bidang kebersihan dan pengangkutan sampah.
2. PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan kebijakan bidang kebersihan dan pengangkutan sampah skala Kabupaten;
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebersihan dan pengangkutan sampah;
- Melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian prasarana dan sarana kebersihan dan pengangkutan sampah;
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data kebersihan dan pengangkutan persampahan;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta operasional kebersihan dan pengangkutan sampah;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi kebersihan dan pengangkutan sampah;
- Melakukan koordinasi pemantauan penilaian kebersihan lingkungan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kebersihan dan pengangkutan Sampah;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di bidang konservasi dan pemulihan lingkungan hidup.
2. PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Konservasi dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
- Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan konservasi Keanekaragaman hayati, pertamanan dan pemakaman,dan penyusunan profil keanekaragaman hayati;
- Melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Konservasi dan Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup;
- Melaksanakan fasilitasi dan konservasi Danau, Embung dan Sumber Mata Air serta peningkatan penyediaan air bawah tanah dan pengembangan keanekaragaman hayati;
- Memberikan penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat;
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data keanekaragaman hayati, konservasi dan pemulihan lingkungan hidup;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan data pertamanan dan pemakaman;
- Melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian prasarana dan sarana pertamanan dan pemakamanan;
- Melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian prasarana dan sarana pertamanan dan pemakamanan yang terdampak kegiatan/ usaha lain;
- Melaksanakan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Konservasi Pemulihan Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Konservasi Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di bidang pengolahan sampah.
2. PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengolahan Sampah;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan kebijakan pengolahan sampah;
- Melaksanakan kegiatan pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang sampah ( Reduce, Reuse dan Recycle);
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data persampahan;
- Mengidentifikasi dan memfasilitasi lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat
pemrosesan akhir sampah; - Memfasilitasi dan melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan pengurangan dan pengolahan sampah;
- Melakukan koordinasi penyusunan kajian dan studi kelayakan pengelolaan sampah;
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data pengolahan sampah;
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi bank sampah;
- Menerapkan teknologi pengolahan sampah;
- Melakukan pembinaan terkait pengurangan dan pengolahan sampah terhadap masyarakat;
- Menetapkan target pengurangan dan pengolahan sampah;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Sampah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Sampah;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.