BIDANG 3





1. TUGAS :
    Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di bidang kebersihan dan pengangkutan sampah.
2. PERINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan bidang kebersihan dan pengangkutan sampah skala Kabupaten;
  4. Melaksanakan kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebersihan dan pengangkutan sampah;
  5. Melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian prasarana dan sarana kebersihan dan pengangkutan sampah;
  6. Melaksanakan sistem informasi dan basis data kebersihan dan pengangkutan persampahan;
  7. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta operasional kebersihan dan pengangkutan sampah;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi kebersihan dan pengangkutan sampah;
  9. Melakukan koordinasi pemantauan penilaian kebersihan lingkungan;
  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kebersihan dan pengangkutan Sampah;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.





1. TUGAS :
    Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di bidang konservasi dan pemulihan lingkungan hidup.
2. PERINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Konservasi dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
  2. Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
  3. Memantau dan mengawasi pelaksanaan konservasi Keanekaragaman hayati, pertamanan dan pemakaman,dan penyusunan profil keanekaragaman hayati;
  4. Melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Konservasi dan Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan konservasi Danau, Embung dan Sumber Mata Air serta peningkatan penyediaan air bawah tanah dan pengembangan keanekaragaman hayati;
  6. Memberikan penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat;
  7. Melaksanakan sistem informasi dan basis data keanekaragaman hayati, konservasi dan pemulihan lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan data pertamanan dan pemakaman;
  9. Melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian prasarana dan sarana pertamanan dan pemakamanan;
  10. Melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian prasarana dan sarana pertamanan dan pemakamanan yang terdampak kegiatan/ usaha lain;
  11. Melaksanakan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Konservasi Pemulihan Lingkungan Hidup;
  12. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Konservasi Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.






1. TUGAS :
     Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup di bidang pengolahan sampah.
2. PERINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengolahan Sampah;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan pengolahan sampah;
  4. Melaksanakan kegiatan pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang sampah ( Reduce, Reuse dan Recycle);
  5. Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data persampahan;
  6. Mengidentifikasi dan memfasilitasi lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat
    pemrosesan akhir sampah;
  7. Memfasilitasi dan melaksanakan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan pengurangan dan pengolahan sampah;
  8. Melakukan koordinasi penyusunan kajian dan studi kelayakan pengelolaan sampah;
  9. Melaksanakan sistem informasi dan basis data pengolahan sampah;
  10. Melakukan pembinaan dan fasilitasi bank sampah;
  11. Menerapkan teknologi pengolahan sampah;
  12. Melakukan pembinaan terkait pengurangan dan pengolahan sampah terhadap masyarakat;
  13. Menetapkan target pengurangan dan pengolahan sampah;
  14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Sampah;
  15. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Sampah;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


LINK TERKAIT