1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan limbah dan pengujian lingkungan hidup.
2. PERINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengelolaan Limbah dan Pengujian Lingkungan Hidup;
- Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pemantauan kualitas air pada sumber air;
- Melaksanakan pelayanan rekomendasi pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah ke tanah;
- Melaksanakan pemantauan dan pengujian kualitas udara ambient, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, air limbah, air sungai dan air bersih;
- Melakukan pengelolaan laboratorium lingkungan dan menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium;
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data pengelolaan limbah dan pengujian lingkungan hidup;
- Melaksanakan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Limbah dan Pengujian Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Limbah dan Pengujian Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup.
2. PERINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
- Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pengendalian dampak kerusakan dan / atau pencemaran lingkungan hidup;
- Melaksanakan penilaian/pemeriksaan dan rekomendasi terhadap dokumen lingkungan hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
- Melaksanakan verifikasi dan memberikan rekomendasi tempat penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Melakukan identifikasi sumber penghasil, pengangkut, pengumpul dan pengolah limbah berbahaya dan beracun.
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data izin lingkungan, (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan pembinaan penyusunan dokumen lingkungan hidup;
- Melaksanakan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. TUGAS
Melaksanaan sebagian tugas Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup
2. PERINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan peningkatan ketaatan usaha/kegiatan terhadap hukum lingkungan;
- Mengoordinasikan dan menyiapkan penegakan hukum lingkungan berupa teguran, sanksi administratif, paksaan pemerintah, pencabutan izin dan pidana;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan standar manajemen lingkungan serta meningkatkan kompetensi personil pengelola lingkungan hidup;
- Melaksanakan pelayanan pengaduan dan penyelesaian aduan masyarakat;
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data penerimaan pengaduan masyarakat;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.