BIDANG 2





1. TUGAS :
        Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan limbah 
dan pengujian lingkungan hidup.

2. PERINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengelolaan Limbah dan Pengujian Lingkungan Hidup;
  2. Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
  3. Melaksanakan pemantauan kualitas air pada sumber air;
  4. Melaksanakan pelayanan rekomendasi pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah ke tanah;
  5. Melaksanakan pemantauan dan pengujian kualitas udara ambient, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, air limbah, air sungai dan air bersih;
  6. Melakukan pengelolaan laboratorium lingkungan dan menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium;
  7. Melaksanakan sistem informasi dan basis data pengelolaan limbah dan pengujian lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Limbah dan Pengujian Lingkungan Hidup;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Limbah dan Pengujian Lingkungan Hidup;
  10. Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.





1. TUGAS :
     Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup.
2. PERINCIAN TUGAS

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
  2. Membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
  3. Melaksanakan pengendalian dampak kerusakan dan / atau pencemaran lingkungan hidup;
  4. Melaksanakan penilaian/pemeriksaan dan rekomendasi terhadap dokumen lingkungan hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  5. Melaksanakan verifikasi dan memberikan rekomendasi tempat penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  6. Melakukan identifikasi sumber penghasil, pengangkut, pengumpul dan pengolah limbah berbahaya dan beracun.
  7. Melaksanakan sistem informasi dan basis data izin lingkungan, (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan pembinaan penyusunan dokumen lingkungan hidup;
  9. Melaksanakan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.





1. TUGAS

       Melaksanaan sebagian tugas Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup

2. PERINCIAN TUGAS

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas
  3. Melaksanakan peningkatan ketaatan usaha/kegiatan terhadap hukum lingkungan;
  4. Mengoordinasikan dan menyiapkan penegakan hukum lingkungan berupa teguran, sanksi administratif, paksaan pemerintah, pencabutan izin dan pidana;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan standar manajemen lingkungan serta meningkatkan kompetensi personil pengelola lingkungan hidup;
  6. Melaksanakan pelayanan pengaduan dan penyelesaian aduan masyarakat;
  7. Melaksanakan sistem informasi dan basis data penerimaan pengaduan masyarakat;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


LINK TERKAIT