Pada 26 Agustus 2020 dilaksanakan kegiatan pembinaan bank sampah unit yang tidak aktif untuk memotivasi bank sampah unit dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan manajemen bank sampah. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Ambarawa dan dihadiri peserta pembinaan yang merupakan pengurus bank sampah dari wilayah Kecamatan Ambarawa, Banyubiru, Jambu, Sumowono, Bandungan, Tengaran, Getasan, Bringin, Bancak, Suruh, dan Tuntang.
Pada 26 Agustus 2020 dilaksanakan kegiatan pembinaan bank sampah unit yang tidak aktif untuk memotivasi bank sampah unit dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan manajemen bank sampah. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Ambarawa dan dihadiri peserta pembinaan yang merupakan pengurus bank sampah dari wilayah Kecamatan Ambarawa, Banyubiru, Jambu, Sumowono, Bandungan, Tengaran, Getasan, Bringin, Bancak, Suruh, dan Tuntang.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang sekaligus menyampaikan pembinaan dan materi tentang Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Kabupaten Semarang. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Semarang tentang Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Kemudian kegiatan pembinaan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Yayasan Bintari Semarang tentang Proses Penanganan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan Manajemen Bank Sampah. Di samping mendapatkan materi pembinaan, peserta juga diminta mengisi formulir komitmen progress pelaksanaan kegiatan bank sampah selanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut tetap mengikuti himbauan pemerintag tentang social/physical distancing dan melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun / handsanitizer sebelum masuk dan keluar ruangan serta tidak berjabat tangan.