TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Penataan Lingkungan Hidup di bidang Pembinaan dan Pengawasan.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan peningkatan ketaatan usaha/kegiatan terhadap hukum lingkungan;
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan penegakan hukum lingkungan berupa teguran, sanksi administratif, paksaan pemerintah, pencabutan izin dan pidana;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan standar manajemen lingkungan serta meningkatkan kompetensi personil pengelola lingkungan hidup;
- Melaksanakan pelayanan pengaduan dan penyelesaian aduan masyarakat.
- Melaksanakan sistem informasi dan basis data penerimaan pengaduan masyarakat.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
- Menyampaikan saran dan perimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.